Thursday, 04 June 2026 | --:--:--
Crypto

DPR RESMI SAHKAN REVISI UU P2SK : WEWENANG OJK ATAS CRYPTO DI PERKUAT

Admin Reduksia 4 Juni 2026 • 11:21 WIB 6 views
DPR RESMI SAHKAN REVISI UU P2SK : WEWENANG OJK ATAS CRYPTO DI PERKUAT
UU P2SK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Juni 2026 resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Revisi ini membawa sejumlah perubahan penting dalam sektor keuangan Indonesia, mulai dari penguatan pengawasan OJK, Bank Indonesia, dan LPS, hingga pengaturan yang lebih jelas terhadap aset kripto, fintech, serta penanganan pinjaman online ilegal dan judi online.


Pemerintah dan DPR menyebut perubahan ini bertujuan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan perlindungan konsumen, mendorong inovasi industri keuangan, serta memperjelas pembagian kewenangan antarotoritas.


Dengan pengesahan revisi UU P2SK pemerintah berharap sektor keuangan Indonesia menjadi lebih kompetitif,inklusif,dan mampu mengakomodasi perkembangan teknologi finansial,termasuk aset kripto yang semakin berkembang pesat di tingkat global. (CW)

Komentar

0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Artikel Terkait